Kuasa Hukum Marimon Nainggolan: Dokter Keluarkan Surat Keterangan Palsu Bisa Dipidana

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 4 miliar dengan tersangka Anwar Tanuhadi.


Istimewa

Proses sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi itu digelar di Ruang Sidang Cakra IV. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Murni Rozalinda, Hakim Anggota, Denny L Tobing dan Donald Panggabean.


Persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu juga akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 mendatang. Kuasa hukum korban, Jhoni Halim, Marimon Nainggolan, kepada wartawan mempersoalkan masalah surat keterangan dokter.


Marimon mengatakan, bahwa seorang dokter yang mengeluarkan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dapat dipidana dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHPidana, maka perlu kehati - hatian.


Soalnya, dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut, pihak JPU juga nantinya dapat mengajukan dokter pembanding untuk memastikannya, sehingga jangan sampai ada cara - cara yang bertentangan dengan hukum dalam menjalankan ptaktek kedokteran.


Sementara itu, JPU Chandra Naibaho berpendapat terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dengan alasan surat sakit dari Klinik Rutan Tanjung Gusta. 


Menurut JPU, permohonan untuk pengalihan itu hak daripada terdakwa namanya juga permohonan masalah dikabulkan atau tidaknya itu pertimbangan dari majelis hakim.


"Dalam hal ini, perlu juga kami sampaikan sejak pada saat kami menitipkan terdakwa di Rutan dari Polsek Medan Timur, terdakwa berupaya melakukan hal - hal serupa. Sampai 2 kali yang bersangkutan keluar masuk RSU Pirngadi dan telah diperiksa berulang kali oleh dokter spesialis jantung, paru- paru dan penyakit dalam, tetapi dokter tersebut mengatakan terdakwa sehat dan tidak perlu dilakukan rawat inap," terang Chandra Naibaho.


Bahkan, sambung Chandra Naibaho,  agar yang bersangkutan itu bisa istirahat  di RS Pirngadi Medan. Tidak itu saja, terdakwa juga mengeluhkan untuk diperiksa oleh dokter penyakit kulit dan juga dokter psikiatri. "Seperti itulah cara - cara dilakukannya (terdakwa)," tandasnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. 


Bahwa sesuai pengamatan wartawan di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya, Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama