Minta Imigrasi Cabut Paspor: Cepat atau Lambat, Jozeph Paul Zhang Pasti Ketangkap

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Bareskrim Polri memastikan dapat menangkap Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26. 


Istimewa

Bareskrim telah meminta Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka agar dapat dideportasi dari Jerman. Dengan dicabutnya paspor penghina umat Islam itu, maka akan mempersulit pelarian buronan itu.


“Kita koordinasi dengan imigrasi semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4/2021).


Komjen Agus mengungkapkan pencabutan paspor tersebut akan memudahkan otoritas Jerman mendeportasi Jozeph ke tanah air. Polri sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol dengan meminta diterbitkan Red Notice atau surat buronan terhadap Jozeph.


“Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya.


Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang. Status tersebut akan diberikan ke Interpol untuk diterbitkan red Notice.


Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama