Link Banner

Pasca Penangkapan Munarman, Eks Markas FPI Digeledah Polisi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pascapenangkapan Munarman oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, eks Markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digeledah petugas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Penggeledahan dilakukan dalam pengamanan ketat petugas bersenjata laras panjang.

 

Istimewa

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan TNI tengah melakukan penggeledahan eks markas FPI tersebut.

 

"Kami atas nama Polres Metro Jakarta pusat dan Kodim 0501 Jakpus melaksanakan perbantuan atau backup personel Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI," ujar Kombes Pol Hengki di Petamburan.

Istimewa

Menurut Kombes Pol Hengki, Polres Metro Jakarta Pusat menurunkan puluhan personel di kawasan eks Markas FPI itu 

 

"Jadi kami turunkan 60 personil TNI-Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI backup laksanakan tugas Densus yang masih lakukan penggeledahan," kata Kombes Pol Hengki. 

 

Personel Densus 88 Antiteror sebelumnya menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap diduga terkait kasus teror bom di Gereja Katedral Makassar.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap petugas tanpa perlawanan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Nama Munarman sebelumnya diduga terlibat tindak pidana terorisme. Namanya muncul setelah Densus menangkap terduga teroris M Fikri Oktaviadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Fikri menyebut nama Munarman. 

 

Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama