JAMBI, suarapembaharuan.com - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan negara tujuan Singapura. Petugas berhasil mengamankan 243.817 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dengan nilai Rp26 miliar.
![]() |
Istimewa |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan, ratusan ribu benih lobster itu diamankan dari dua lokasi di Jambi. Petugas juga mengamankan 9 orang diduga pelaku penyelundupan tersebut.
"Petugas yang melakukan penangkapan ini tergabung dalam Satgas Benur Polda Jambi, yang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Jambi. Mereka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan," ujar Sigit Dwny Sutiyono, Kamis (15/4/2021).
Didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Sigit Dany menyampaikan, penangkapan oleh Satgas Benur Polda Jambi di sekitar traffic light daerah Simpang Pall 10, Kota Baru, Kota Jambi pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tim ini mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 135.000 ekor dengan lima pelaku diamankan yang menggunakan dua kendaraan, satu mobil pick up dan satu minibus.
"Ini jaringan yang kami kembangkan berasal Sumatera Selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan dan pernah ditangkap Polda Jambi, dan kali ini ditangkap polresta," tutur Perwira Menengah Polda Jambi.
Untuk penangkapan tim kedua, yang berhasil mengungkap kasus benih lobster tersebut adalah anggota Intel Sat Brimob Polda Jambi melakukan pengungkapan di wilayah Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi.
Dari TKP itu diamankan empat orang pelaku dengan modus kedua ini barang hanya untuk transit dari perjalanan sebelum benih lobster ini dikirim melalui jalur laut.
Pada penangkapan kedua, ada benih lobster berjumlah 108.000 ekor dan barang bukti lain yang bisa diselamatkan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil mini bus, dengan tersangka yang berhasil diamankan di TKP kedua berjumlah empat orang.
Dari total barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan baik itu tim satu maupun tim dua, sebanyak 243.817 ekor dan diperkirakan kerugian hasil dari kalkulasi pihaknya sekitar Rp 26 miliar.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda yakni pengangkutan dan penjualan, dan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Posting Komentar