Polda Sumut Musnahkan Narkoba Milik Mafia

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memusnahkan narkoba jenis sabu - sabu seberat 205.392,84 gram, 23 ribu butir pil ekstasi dan 5.167 gram ganja. Pemusnahan itu di Markas Polda Sumut, Rabu (14/4/2021).


Istimewa

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil sitaan dari penangkapan terhadap 110 orang bandar maupun pengedar narkoba, meliputi 66 kasus yang ditangani petugas sejak bulan Desember 2021 hingga Februari 2021.


Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda.


Kapolda menegaskan, Polda Sumut serius dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Komitmen ini dibuktikan dengan selalu menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di masyarakat.


"Bisa dibayangkan jika peredaran narkoba ini tidak diberantas habis sampai ke tingkat akarnya. Maka generasi penerus masa depan bangsa akan hancur dibuatnya. Kita komitmen untuk memberantasnya," tegasnya.


Istimewa

Kapolda Panca memaparkan, pengungkapan kasus narkoba sejak pertengahan Februari - Maret 2021, barang bukti narkoba yang disita dari 22 tersangka narkoba (10 kasus) sebanyak 91.856,5 gram sabu - sabu.


"Untuk pengungkapan di bulan Desember 2020 - Februari 2021, ada sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 88 orang. Barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja," katanya.


Disebutkan, Polda Sumut menerapkan pelanggaran Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancaman hukuman terberat berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.


Atas pengungkapan nasus narkoba ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian narkotika golongan I jenis sabu seberat 151,7 Kg, maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100. Jumlah ini dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna


Kemudian, narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 58.241, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.


Selain itu, narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 81.710 gram, maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama