Profil AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK Tersangka Suap Memiliki Skor di Atas Rata-Rata

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum penyidik itu ternyata penyidik yang memiliki nilai di atas rata-rata.

 



Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan SRP bergabung ke lembaga antirasuah sejak dua tahun lalu, yakni tepatnya 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan nilai di atas rata-rata.

 

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah,” ujar Firli.

 

Menurut Firli, seseorang dapat saja berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.

 

“Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity. Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita bisa memperkuat integritas,” kata Firli.

 

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

 

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

 

Dikatakannya, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

 

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

 

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

 

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” katanya.

 

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara. Kasus tersebut terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama