Tak Dapat Mencoblos di PSU Madina, Seorang Ibu Caci-Maki Petugas PPS

MANDAIALING NATAL, suarapembaharuan.com - Seorang ibu rumah tangga Parniati Simangunsong mengamuk karena tak dapat mencoblos saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Sabtu (24/4/2021). Meski namanya terdata di daftar pemilihan tetap (DPT), sang ibu tak diperkenankan mencoblos lantaran tak membawa kartu tanda penduduk (KTP).


Parniati br Simangunsong mengamuk karena tak diperkenankan mencoblos di PSU Pilkada Mandailing Natal, Sabtu (24/4/2021). (Foto : Istimewa)

Parniati Simangunsong mengamuk karena tak diperkenankan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 002 di Desa Kampung Baru, Madina. Ibu rumah tangga ini menyampaikan protes ke panitia pemungutan suara (PPS) namun tidak ditanggapi hingga Parniati mencaci-maki petugas PPS.

 

"Masak setiap hari tiga hingga empat kali sensus-sensus awak gak bisa milih. Dimana sudah 17 tahun aku tinggal di sini. Berarti bukan warga negara Indonesia aku. Usirlah aku, mau dicampakkan aku," ujar Parniati kepada petugas TPS 002, Sabtu (24/4/2021).

 

Istimewa

Menurut Parniati, saat Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu dia ikut nyoblos meskipun tidak diberikan surat undangan.

 

" Saya sangat kecewa. Meski nama saya terdata di DPT, namun saya tetap tidak diperkenankan untuk mencoblos lantaran tidak membawa KTP. Percuma saja petugas datang ke rumah saya meminta fotokopi KTP, Kartu Keluarga, capek aku memfotokopinya. Masak warga lain yang baru dua hari urus KTP bisa mencoblos, kok aku nggak," kata perempuan paruh baya ini.

 

Hasil pantauan iNews, tidak hanya Parniati yang mengalami hal tersebut. Ada juga sejumlah warga yang namanya terdata di DPT namun tak dapat mencoblos karena tidak membawa KTP. Mereka melakukan protes namun tetap tak diperkenankan menyalurkan suaranya.

 

Aturan ketat saat proses PSU Pilkada Bupati Mandailing Natal memang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Pada PSU kali ini, warga yang diperkenankan mencoblos hanya yang memperoleh undangan C-6 dan menyertakan KTP saat datang ke TPS. Aturan ketat ini diberlakukan setelah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, terdapat kecurangan banyak 'pemilih siluman' yang ditujukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.


Meski sempat berlangsung tegang, namun secara keseluruhan pelaksanaan PSU di Mandailing Natal berlangsung aman karena mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri.

Pasangan No. 2 Sukhairi-Atika akhirnya memenangkan pilkada setelah mengalahkan pasangan petahana Dahlan-Aswin yang pada 9 Desember lalu dinyatakan sebagai pemenang Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal oleh KPUD Mandailing Natal.  


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama