Link Banner

Tim Siber Polri Tegur 329 Akun Penebar Kebencian di Medsos

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri masih banyak menemukam konten ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial (Medsos). 


Istimewa

Berdasarkan catatan tim siber, sebanyak 329 konten mulai 23 Februari hingga 12 April 2021, yang sudah mendapatkan peringatan virtual police (PVP). Ujaran kebencian dan SARA itu melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.


“Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah memberikan teguran agar pengguna konten itu tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4/2021).


Kombes Ramadhan merincikan dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.


“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucapnya.


Seperti diketahui, virtual police yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. 


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.


Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. 


Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama