TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - TNI AL menggagalkan penyelundupan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT5, petugas juga menyita satu unit handphone, dompet dan uang tunai sebesar Rp342.000. 




Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid dalam konferensi pers di Belawan, Senin (19/4/2021) mengatakan, petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

 

“Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinahkodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan,” ujar Rasyid, Senin (19/4/2021).

 


Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

 

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

 

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

 

Sementara dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi, serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

 

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT5, petugas juga menyita satu unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Rasyid.

 

Rasyid menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama