Abaikan Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pesta perkawinan di di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/5/2022) malam, terpaksa dibubarkan polisi.


Istimewa

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya pesta perkawinan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.


"Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya," katanya, Senin (31/5/2021).


Dibubarkannya pesta perkawinan itu, Arifin mengungkapkan setelah personil mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.


"Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ungkapnya.


Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.


Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.


"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkas Arifin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama