Beroperasi Saat Pandemi, Satgas Covid-19 Diminta Evaluasi Nagaya Live Music & KTV Room

MEDAN, suarapembaharuan.com - Aparat penegak hukum bersama pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 diminta mengevaluasi tempat hiburan malam, khususnya Nagaya Live Music & KTV Room, yang diduga masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19.


Istimewa

Tempat hiburan malam yang berada di Jalan Damai, Pasar IV, Dusun VII, Desa Timbang Deli, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021.


Instruksi gubernur tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumut tersebut, disinyalir tidak dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan malam tersebut.


Dedi Lubis (40), salah seorang warga setempat menduga pemilik tempat hiburan malam itu tetap beroperasi karena mempunyai koneksi dengan aparatur penegak hukum maupun di dalam pemerintahan.


"Banyak orang yang masuk ke tempat hiburan malam itu, apalagi kalau di malam akhir pekan, jumlah pengunjung dipastikan membludak. Kami sebagai warga di sini merasa khawatir karena ini bisa berimplikasi pada penyebaran Covid-19," kata Dedi, Senin (31/5/2021).


Sebelumnya, sebanyak 48 orang pengunjung Live Music Caribia Hotel di Jalan Timur Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam itu diamankan petugas karena mengabaikan protokol kesehatan.


"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan. Tidak ada jarak bahkan melepas masker di tengah pandemi," ujar Muhammad Arifin, Minggu (30/5/2021).


Arifin memaparkan, pengunjung yang diamankan itu meliputi 32 orang pria dan 16 wanita. Mereka sudah dibawa ke Mapolrestabes Medan.


Mntan Kapolsek Medan Area menyebutkan, operasi petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung turun ke Live Music Caribia Hotel.


"Kami sudah meminta pengelola tempat hiburan untuk segera menutup usahanya karena telah melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19," tegasnya.


Pada Minggu (23/5/2021) lalu, Polrestabes Medan juga merazia dua lokasi hiburan malam yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yakni KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.


Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 202 orang pengunjung dan sebagai sanksi, tempat hiburan malam itu ditutup sementara waktu. (Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama