Lakukan Pungli, Kepling Harjosari II Medan Amplas Dipecat Bobby Nasution

MEDAN, suarapembaharuan.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang diadukan karena melakukan pungutan liar (pungli) telah dipecat. Menantu Presiden Jokowi ini juga meminta oknum kepling itu mengembalikan uang hasil punglinya kepada warga.

 

Istimewa

Bobby Nasution mengatakan, setelah mendapat pengaduan warga, dia langsung meminta Camat Medan Amplas untuk memecat oknum kepling tersebut. Hal ini juga sudah ditangani langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan dengan memberhentikan Kepala Lingkungan 17.

 

"Saat ini oknum tersebut sudah diskorsing dan uang sudah diminta dikembalikan kepada masyarakat. Setelah itu, keplingnya dipecat," ujar Bobby, Selasa (18/5/2021).

 

Bobby mengaku geram setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pungli di Lingkungan 17, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Permintaan uang ini bahkan mencapai nominal Rp500.000-2.500.000.

 

Menurut Bobby, praktik pungli ini sudah lama menjadi penyakit kronis di Kota Medan dan harus disembuhkan. Pemko Medan mengajak seluruh pihak untuk ikut berkolaborasi mendukung serta berperan aktif dalam memberantas pungli yang terjadi di Kota Medan. 

 

"Ini merupakan penyakit yang harus disembuhkan di Kota Medan selain Covid-19. Saat ini kami sudah berkolaborasi dengan siber pungli untuk mengatasi penyakit ini," kata Bobby. 

 

Bobby menegaskan untuk mengurus data kependudukan di Kota Medan tidak ada pungutan biaya sama sekali. Salah satunya mengurus akta kelahiran yang mengurus di bawah 60 sejak lahir itu bebas biaya. 

 

"Saya tekankan kembali bahwa urusan surat menyurat (administrasi) masyarakat Kota Medan, gratis tanpa dikenakan biaya. Di atas 60 hari ada denda. Itu merupakan bentuk stimulus agar masyarakat mau mengurus akta kelahiran secepat mungkin," ucapnya. 

 

Bobby mengaku heran, di saat penduduk ingin mempercepat pengurusan dokumen malah ada petugas yang sengaja memperlambat. Akibatnya, warga terpaksa membayar denda karena masa pengurusan lewat tenggat waktu. 

 

"Kalau seperti ini kan kesalahan kita sendiri," katanya. 

  

Tak hanya itu, Bobby juga meminta seluruh dokumen administrasi kependudukan warga yang di pungli oleh oknum kepling tersebut untuk segera dituntaskan. 

 

"Saya minta dalam satu minggu seluruh dokumen warga tersebut diselesaikan," ucapnya. 

 

Diketahui, sebelumnya Bobby menerima pengaduan dari masyarakat terkait oknum kepling di Kota Medan yang melakukan pungli kepada warga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Aduan itu diterima Bobby saat melakukan sidak di Kantor Lurah Harjosari, Selasa (18/5/2021). 

 

Kepada wali kota, Hendra Pangeran mengaku dipalak kepling  mencapai Rp550.000 untuk mengurus data administrasi kependudukan miliknya. Uang tersebut diminta untuk mengurus dokumen bantuan UMKM, surat pindah dan pecah kartu keluarga. 

 

"Kalau saya mau ngurus dokumen untuk bantuan UMKM, surat pindah dan pecah KK, kalau saya totalnya Rp 550.000. Uangnya diberikan langsung ke kepling waktu itu di kanal, istri saya jadi saksi, " kata Hendra Pangeran kepada Bobby. 

 

Kepada Hendra, oknum kepling mengaku uang tersebut akan diserahkan kepada oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk mempermudah pengurusan.

 

"Katanya untuk orang Disdukcapil, saya berikan saja, rupanya berkas tidak siap," katanya.

 

Menurut Hendra, di lingkungan tempatnya tinggal masih banyak warga yang menjadi korban dari oknum kepling tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama