Langgar Protokol Kesehatan, Dogi Park Waterboom Indrapura Ditutup Polres Batubara

BATUBARA, suarapembaharuan.com - Polres Batubara menutup wahana air Dogi Park Waterboom di Jalan H Barus Siregar, Desa Tanjung Kubah, Indrapura, Kecamatan Air Putih. Tindakan ini dilakukan karena ada indikasi berat melanggar protokol kesehatan (prokes) yakni melebihi kapasitas pengunjung di masa pandemi Covid-19. 

Kerumunan manusia di lokasi wahana air Dogi Park Waterboom, Air Putih, Batubara. (Foto : ist)

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, sebelumnya para pengusaha wisata telah diberi arahan agar tidak melebihi kapasitas yang telah disepakati saat memasuki libur Idul Fitri. Namun pengelola kolam renang tersebut diduga melanggar kesepakatan. 

 

"Kapasitas kolam renang di masa pandemi maksimal 500 pengunjung, tapi pengelola menerima di atas 1.200 pengunjung sehingga terjadi kerumunan di pintu masuk," ujar Ikhwan Lubis saat sidak di Dogi Park Indrapura, Kamis (27/05/2021).  

Istimewa

Saat ini lokasi kolam renang tersebut sudah dipasang garis polisi. Sementara uang hasil penjualan tiket diamankan petugas sebagai barang bukti.

 

"Atas nama petugas gugus tugas, kami menutup sementara kolam renang. Apabila nantinya terbukti melanggar prokes, izin operasional akan dicabut," kata Ikhwan.

 

Tidak hanya mengamankan dan menutup kolam renang, kasus ini juga akan dilanjutkan ke ranah hukum.

 

"Pemilik dan pekerja akan diperiksa. Kami sayangkan pengelola juga menjual masker di lokasi tiket seharga Rp3.000. Mereka dengan sengaja berbisnis masker kepada pengunjung yang seharusnya diberi gratis," ucapnya.

 

Dalam sidak tersebut, Kapolres Batubara didampingi Kabag Ops Kompol Hendri Barus, Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Kasat Intel AKP R Tarigan, Kasat Samapta AKP DP Sinaga, Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Kanit Ekonomi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Fahmi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama