Layanan Tes Covid-19 Abal-Abal, PT SSK Kedapatan Curi Listrik Penerangan Jalan

MEDAN, suara pembaharuan.com - Satreskrim Polrestabes Medan masih terus mendalami terkait izin operasional dan pembuangan limbah dua layanan rapid test dan swab antigen, di kawasan Lapangan Merdeka Medan. Perkembangan terbaru, ternyata pengelola layanan tes Covid-19 di Jalan Pulau Pinang Medan, kedapatan mencuri arus listrik langsung dari tiang lampu penerangan jalan tanpa seizin dari PLN. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (pakai masker) melihat boks panel listrik yang menghubungkan arus listrik ke lokasi layanan drive thru Jalan Pulau Pinang. (Foto : Reza) 

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, penyidik masih mendalami kasus dugaan pencurian arus listrik tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait seperti dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

 

"Perkembangan terbaru adalah kita temukan ada penggunaan tenaga listrik tidak pada tempatnya. Dimana pihak drive thru (PT SSK) menggunakan listrik dari penerangan jalan umum," ujar Rafles Marpaung, Minggu (30/5/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung melihat pencurian arus listrik di lokasi layanan tes Covid-19 Jalan Pulau Pinang Medan. (Foto : Reza) 
 

Penggunaan arus listrik secara ilegal ini terungkap setelah personel kepolisian yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes RiKo Sunarko meninjau langsung ke lokasi drive thru di Jalan Pulau Pinang Medan usai penggeledahan. Petugas menemukan seutas kabel melintang di bawah tenda tes swab yang berhubungan dengan salah satu tiang lampu penerangan jalan yang jaraknya sekitar 10 meter.

 

Atas temuan tersebut petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan PLN untuk dilakukan pemutusan sambungan listrik. Usai diputus, sambungan kabel listrik yang menghubungkan tempat layanan tes Covid-19 dengan tiang lampu penerangan jalan diamankan ke Polrestabes Medan guna kepentingan penyelidikan.

 

"Dia membuka panel listrik dan memasukkan (mencangkok) kabel listrik ke dalam panel itu sendiri, sehingga mendapatkan pasokan listrik dari PLN," ucapnya.

 

Selama menjalankan bisnis layanan Rapid Test dan Tes Swab Antigen di Jalan Pulau Pinang Medan, kawasan Lapangan Merdeka, pengelola PT Sumatera Siberia Kompaniya diduga melakukan pencurian arus listrik. 

 

"Itu yang sedang kami dalami siapa yang memberi izin untuk menggunakan arus listrik dari jalan umum. Apakah ada izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan atau tidak. Mungkin juga kita jerat undang-undang lain tentang ketenagalistrikan," kata Rafles.

 

Menurut Pasal 51 ayat(3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenaga Listrikan berunyi, "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan hak secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,". 


Sementra, terkait limbah peralatan Rapid Test dan tes Swab Antigen yang diamankan polisi dari tong sampah, perusahaan penyedia layanan juga diduga tidak profesional dalam mengelola limbah. Limbah tidak langsung dibuang dan dibiarkan beberapa hari teronggok di tempat sampah di lokasi layanan rapid test.


"Terkait limbah seharusnya sebelum 24 jam sudah diangkut dan menurut hasil penyelidikan kami, sudah dua hari tapi limbah belum diangkut," ujarnya.

 

Ditanya mengenai terkait izin yang diakui pengelola layanan tes Covid-19 sudah mereka kantongi, Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami penyelidikan.

 

"Kita akan menanyakan kepada pihak terkait, izin yang seharusnya mereka kantongi itu seperti apa. Inikan tidak biasanya, pemeriksaan virus corona dibuka di jalan umum dan di luar dari tempat praktik. Kita ingin melihat sejauh mana surat-surat yang mereka kantongi untuk membuka praktek tes swab antigen di jalan umum dan di badan jalan," tegas Rafles.


Penulis   : Reza

Editor    : Andrean    

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama