Penumpang Bus Diwajibkan Kantongi Surat Antigen Covid-19

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut beserta jajarannya masih memberlakukan pengetatan perjalanan pascamudik Lebaran, dari 18 - 24 Mei 2021. 


Istimewa


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 Tahun 2021.


Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), khusus penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. "Dan hasil negatif Genose C-19," sebut dia, Selasa (18/5/2021). 


Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. 


Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. "Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19," sebutnya. 


Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus. "Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama