Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Masuk Tebingtinggi, Pemudik Disuruh Putar Balik

Demian Armando


TEBINGTINGGI, suarapembaharuan.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun roda dua dipaksa putar balik personel gabungan yang berjaga di pos pintu masuk Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso. Kendaraan pemudik disuruh putar balik oleh petugas karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik. 

 

Istimewa

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, personel gabungan sudah berjaga di pos pintu masuk Kota Tebingtinggi sejak, Kamis (6/5/2021) dini hari. Seluruh pengendara yang hendak masuk maupun keluar Kota Tebingtinggi, dimintai petugas sejumlah dokumen persyaratan perjalanan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil bebas Covid-19. 

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso (Foto : Istimewa)

"Pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan Surat Hasil Pemeriksaan Covid-19 akan kami minta putar balik," ujar Agus.

 

Agus mengatakan, saat larangan mudik sudah resmi diberlakukan mulai hari ini 6-17 Mei 2021 mendatang. Seluruh kendaraan yang diketahui hendak mudik akan diminta putar balik oleh petugas yang berjaga. 

 

Istimewa

"Mobil dengan penumpang tanpa surat keterangan bebas Covid-19 diputar balik. Tim juga menemukan adanya mobil rental yang membawa penumpang melebihi kapasitas dan kami minta putar balik," katanya. 

 

Agus mengatakan di Kota Tebingtinggi terdapat tiga titik pos penyekatan serta dua pos pantau yang kawasan jalur alternatif.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama