Tuding Komandan Kodim Korupsi Anggaran Covid-19, Ketua GNPK Ditahan Kejari Tegal

TEGAL, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi( GNPK) Basri Budi Utomo atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim/0712 Tegal.

 

Istimewa

Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan penahanan tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Tegal Kota. 

 

“Hari ini, kami (Kejari Kota Tegal) menerima pelimpahan berkas dari polres dan langsung menahan ketua GNPK,” ujar Jasri, Senin (17/5/2021).

 

Kasus tersebut bermula saat tersangka Basri Budi Utomo memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim/0712 Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar pada 24 Februari 2021 lalu.

 

Postingan tersebut membuat Dandim 0712 Tegal tidak terima dan melaporkan ketua GNPK ke Polres Tegal Kota, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

 

“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Jasri.

 

Kepada sejumlah wartawan, tersangka Basri Budi Utomo mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos. Basri juga siap pasang badan atas kasus yang menjeratnya.

 

“Saya sudah laporkan balik pak Dandim. Saya sudah siap pasang badan. Apa pun akan saya hadapi,” ucapnya sesaat sebelum dibawa mobil tahanan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama