MEDAN, suarapembaharuan.com - Gugatan Handoko terhadap PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang digelar Pengadilan Negeri Medan kandas sudah. Gugatan dengan nomor Perkara No.717/Pdt.G/2020/PN.Mdn seluruhnya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan hakim anggota Dominggus Silaban dan Dahlia Sitinjak.
![]() |
Istimewa |
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak seluruhnya gugatan Handoko terhadap klien kami dari BCA," ujar kuasa hukum BCA, Ali Leonardi usai mengikuti jalannya persidangan, Jumat (25/6/2021).
Perkara perdata antara Handoko (31) warga Jl Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) melawan BCA terkait proses lelang terhadap asetnya yang dilelang bank dengan nilai lebih rendah. Pihak Handoko melakukan pinjaman ke BCA dengan menyertakan jaminan sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan di Kompleks Royal Sumatera, Cluster Tovaz, Kelurahan Mangga, Kecamatan medan Tuntungan, Kota Medan.
Namun ditengah perjalanan terjadi kredit macet. Kreditur diingatkan pihak bank untuk melunasi segala utang-piutangnya. Bila tidak, pihak bank akan menjatuhkan sanksi menyita aset atau objek yang diagunkan kreditur bila tidak mampu melunasi utang-piutangnya.
Puncaknya, Handoko diduga tidak mampu lagi melunasi utangnya. Pihak BCA kembali melakukan pendekatan terhadap kreditur, hingga akhirnya dilakukan penyitaan terhadap objek yang diagunkan Handoko.
Pihak BCA selanjutnya melelang aset Handoko dengan menghunjuk PT Balai Lelang Sukses Mandiri (Balesman) selaku perusahaan pelaksana lelang. Tidak berapa lama setelah proses lelang selesai, Handoko memuat iklan pengumuman di salah satu surat kabar di Kota Medan. Isinya menuding pihak BCA tidak transparan dalam melakukan proses lelang, sehingga objek agunan miliknya terjual tidak sesuai harga.
Iklan yang diumumkan Handoko melalui surat kabar tersebut dianggap BCA sangat tendensius. Pihak BCA selanjutnya melakukan pendekatan dan mediasi agar Handoko mencabut tuduhannya dalam iklan tersebut.
Namun Handoko tidak menanggapi permintaan dari BCA. Handoko didampingi kuasa hukumnya M Ramli Tarigan malah menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Gugatan 717/Pdt.G/2021/PN Mdn.
Handoko beralasan, proses lelang tidak transparan dan harga limit objek agunan miliknya terlalu rendah dan merugikan haknya. Namun dalam proses perjalanan seluruh gugatan Handoko ditolak majelis hakim PN Medan.
Pihak BCA yang merasa dirugikan atas iklan yang diumumkan Handoko, selanjutnya melaporkan Handoko ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Laporan pengaduan tersebut sesuai dengan nomor LP/121/I.2021/SUMUT/SPKT “II” tertanggal 20 Januari 2021, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Jo Pasal 311 dan KUHPidana.
“Kami berharap pihak Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum BCA, Pramudya Eka. W Tarigan didampingi Ali Leonardi.
Ali Leonardi menambahkan, terkait laporan tersebut pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya, Verohanny, Guntur Sukarno Gultom, Tan Suliana, PT Balai Lelang Sukses Mandiri (Balesman) selaku perusahaan yang ditunjuk BCA melaksanakan lelang, serta memeriksa Handoko sebagai saksi.
Posting Komentar