JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polri memastikan bahwa adanya syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, tentang kewajiban memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19, adalah hoax.
![]() |
Istimewa |
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo menegaskan, informasi yang beredar di media sosial (Medos) itu sama sekali tidak benar. Masyarakat diminta tidak percaya dengan kabar tersebut.
"Kita minta masyarakat agar jangan mudah percaya atas informasi tersebut. Itu sama sekali tidak benar," ujar Djati Utomo, Senin (21/6/2021).
Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Posting Komentar