MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Rektor UIN Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman setelah diserahkan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN SU Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (28/6/2021) sore.
![]() |
Istimewa |
Saidurrahman ditahan kejaksaan bersama dengan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregardan Joni Siswoyo. Penahanan ketiga tersangka usai penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan. Saat ditangani Polda Sumut, mantan rektor ini tak pernah ditahan.
"Benar, Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28 Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," beber Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.
Adapun tersangka Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU disangkakan melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs.Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," rinci Bondan.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bondan menuturkan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas IslamNegeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil auditkerugian negara yaitu sebesar Rp10 miliar lebih," terang Bondan.
Selanjutnya kata Bondan, Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada KejaksaaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan kejaksaan menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) Tahun Anggaran 2018.
Posting Komentar