Polda Sumut Sita 412 Kg Sabu, 54 Ribu Ekstasi dan Ganja 674 Kg

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita narkoba jenis sabu - sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.


Istimewa

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, barang bukti yang disita itu merupakan penanganan dari 35 kasus narkoba sejak bulan April - Juni 2021, dengan tersangka sebanyak 64 orang.


"Selain barang bukti, anggota juga mengamankan senjata api berikut amunisinya," kata Panca Putra saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).


Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.


"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni, Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.


Istimewa

Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.


Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.


Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg. 


"Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," akunya.


Panca menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.


"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.


Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.


"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama