Polisi Binjai Gagalkan Rencana Pembunuhan Terhadap Wartawan

BINJAI, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Binjai berhasil menggagalkan rencana pembunuhan terhadap seorang wartawan dari salah satu surat kabar harian terbitan Medan.


Istimewa

Dalam kasus itu, polisi meringkus 4 orang pelaku yang hendak menghabisi nyawa seorang wartawan. Ketiganya mengaku dibayar untuk menghabisi korban, Sahzara Sopian di Jln Hasanuddin Kel Kartini Kec Binjai Kota, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.


"Para tersangka yakni, MD.Sinulingga alias Takur, Igbal, Anto dan AgiI," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Minggu (27/6/2021).


Didampingi Kanit Pidum Polres Binjai, Iptu Hotdiatur Purba, Yayang mengatakan, bahwa pihaknya menyita barang bukti pisau jenis tumbuk lada sebanyak dua pucuk, batu, handphone dan uang.


Disebutkan, upaya pembunuhan terhadap Sahzara Sopian terjadi di sebuah cafe di Jln Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (25/6/2011) kemarin.


Ketika itu, korban bersama temannya sedang duduk dan tiba-tiba, MD Sinulingga alias Takur dkk menghampiri korban. 


Melihat gelagat mencurigakan, teman-teman korban langsung bereaksi dengan menghalangi para pelaku.Tak lama kemudian, polisi turun ke lokasi dan mengamankan ke 4 tersangka.


“Dalam pemeriksaan, mereka berupaya membunuh korban atas suruhan Rasel (DPO). Para tersangka juga mengaku telah menerima bayaran dari Rasel untuk menghabisi korban,” ujar Yayang.


Kini, sebut Kasat, keempat tersangka masih diperiksa untuk mendalami motif perencanaan pembunuhan tersebut sedangkan Rasel masih diburu.


“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Jo 53 KUHP, berdasarkan laporan dari korban, No/B/415/VI/2021/SPKT/Res Binjai/Polda Sumut,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama