Polri Masih Buru 'Nabi' Penoda Agama Jozeph Paul Zhang

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan tersangka kasus penodaan agama yang mengaku sebagai nabi, Jozeph Paul Zhang, masih berada di luar negeri.


Istimewa

"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus, Rabu (2/6/2021).


Lebih lanjut, Agus menambahkan tersangka diduga juga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.


"Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu," jelasnya.


Sebaliknya, pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi.


Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri.


"Kewenangan kita gak sampai kesana. Itu bukan yuridiksi kita," tukasnya.


Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.


Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.


Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.


Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.


Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.


Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama