Tersangka Kasus Korupsi BOK Puskesmas Sadabuan Ditahan Kejari Padangsidimpuan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan berinisial MSL (35) ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2021.  

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto : Istimewa) 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, MSL ditahan berdasarkan perintah kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. MSL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BOK Puskesmas Sadabuan. 

 

Perkara tersebut berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp660 juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

 

"Dari anggaran yang diterima Dinas Kesehatan di antaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp136 juta," ujarnya.

 

Sumanggar mengatakan tersangka MSL bersama FSH Kepala Puskesmas Sadabuan membuat laporan perjalanan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan tangan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan. Kemudian membayarkan dana perjalanan dinas pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada para petugas kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.

 

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp142,127 juta," katanya.

 

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama