Anwar Tanuhadi Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menyatakan Anwar Tanuhadi bersalah dalam kasus penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar.


Istimewa

Hakim Murni Rosalinda menjatuhkan hukuman terhadap Anwar Tanuhadi selama 3 tahun penjara. Anuar Tanuhadi dianggap melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," ucap Hakim Ketua Murni Rosalinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 5 secara virtual, Kamis (1/7/2021). 


Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim dan berbelit - belit  memberikan keterangan dalam persidangan. Untuk yang meringankan terdakwa karena belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan.


Dalam kasus ini, Anwar sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, bahwa kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.


Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB)  nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2


"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 l, maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta), untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set sertipikat hak guna bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec  Cikarang Utara Kab Bekasi Propinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.


Kemudian saksi Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019. Saksi Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.


"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.


Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl. Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. 


Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.terakhir Joni Halim percaya kepada majelis tidak akan terpengaruh dengan aksi apapun yang mencoba menggiring opini media yang mengesankan terdakwa Anwar Tanuhadi dizolimi. 


Joni Halim selaku korban menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan, dan  mengapresiasi putusan PN Medan


Marimon Nainggolan kuasa hukum korban menambahkan, menghargai dan menghormati putusan pengadilan meski pihak korban menilai pidana penjara tidak maksimal. Namun itu adalah keadilan yang harus dihargai dalam putusan, dan perlu ditambahkan dari pertimbangan hukum majelis hakim.


Selain itu, sambungnya, ada lagi potensi pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi, yaitu cek kosong. Bahkan selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi. 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama