DPRD Belum Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti Pimpin Kota Siantar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih di Pilkada 2020, Susanti Dewayani, bisa dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena DPRD tidak menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus. 


Susanti Dewayani (ist)

Susanti Dewayani dapat dilantik karena wali kota terpilih, Asner Silalahi, meninggal dunia. Oleh karena itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mewakili Mendagri Tito Karnavian, tidak salah untuk mengambilalih pelantikan Susanti Dewayani memimpin Kota Siantar


"Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/2021). 


Ahmad Rasyid mengatakan, pihaknya segera membahas masalah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi atas pelantikan Susanti Dewayani.


"Rencananya, kami akan menggelar rapat virtual dengan mengundang Ketua DPRD Pematang Siantar, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kami mau undang mereka (DPRD Siantar) melalui rapat zoom. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya langsung dijelaskan Kemendagri," katanya.


Menurut Rasyid, pertemuan virtual yang difasilitasi pihaknya tersebut, direncanakan digelar pada minggu depan. 


"Sepertinya kita undang dulu melalui pertemuan itu, dan mengenai surat ke DPRD Siantar akan menyusul langkah tersebut kita lakukan," katanya. 


Sebelumnya, DPRD Siantar dinilai bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus. 


"Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat," kata pengamat politik asal UIN Sumut, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6/2021). 


Menurutnya elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kemendagri tidak menjadi berlarut-larut. (SP)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama