SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kamis (1/7/2021). Dalam penggeledahan tersebut, dua rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou yang berada satu kompleks dengan gedung kantor tersebut juga ikut diperiksa.
![]() |
Istimewa |
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang sedang ditangani yakni proyek pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) dari program dana hibah air minum tahun 2018 dan 2019.
Menurut Sumanggar, total hibah sambungan rumah tersebut sebanyak 4.637 unit. Terdiri atas 2.637 sambungan tahun 2019 dan 2.000 sambungan di tahun 2018. Ada pula dugaan pungutan liar kepada masyarakat dalam pemasangan sambungan tersebut.
"Giat penggeledahan ini untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan. Sampai saat ini penggeledahan masih berjalan," ujar Sumanggar.
Dikatakannya, dalam perkara tersebut penyidik belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14 miliar lebih yang terdiri atas hibah senilai Rp6 miliar pada tahun 2018 dan Rp 8 miliar lebih di tahun 2019.
"Tim juga menemukan berkas penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou. Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah di PDAM Tirta Lihou Simalungun," ucapnya.
Posting Komentar