Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Tim gabungan Polri-TNI dan pemerintah daerah menyegel 103 perusahaan selama pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta.


Kombes Pol Yusri Yunus (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mejelaskan penyegelan oleh petugas gabungan selama menjalankan operasi yustisi di Jakarta.


"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).


Yusri mengatakan, operasi yustisi itu dipimpin oleh pemerintah daerah, sedangkan Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan untuk melancarkan operasi selama PPKM Darurat.


"Untuk itu, cara bertindak dalam operasi tersebut juga melalui teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda lantaran dasarnya menggunakan Pergub dan Perda," jelasnya.


Meskipun begitu, polisi tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. 


Polisi pun meminta pada masyarakat, khususnya perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tutup atau mempekerjakan karyawannya di rumah saja alias WFH.


"Kalau Satgas Operasi Yustisisi ini dipimpin oleh pemerintah daerah, satpol PP dan Disnaker. Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan nonesensial dan nonkritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," pungkas Yusri.





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama