MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) kafe Suara Coffee & Space, Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (3/7/2021) malam.
![]() |
Istimewa |
Penyegelan petugas yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 ini dilakukan karena pengelola usaha melanggar ketentuan PPKM Mikro dan Prokes dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Tim gabungan Patroli Prokes terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI ini telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner, namun tetap abai.
Setiba di lokasi, tim gabungan Kafe itu masih beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, padahal sesuai ketentuan jam operasional usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
“Tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami juga akan memasang stiker, garis polisi pamong praja, dan spanduk penyegelan. Kami harap jangan sampai dirusak, karena itu bisa mengarah kepada tindakan pidana,” tegas Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan Irwanto.
Disamping itu, penanggungjawab Kafe tersebut diwajibkan segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan.
Setelah penandatanganan dua berita acara itu, barulah kemudian dilakukan penempelan stiker penyegelan di pintu masuk dan pintu keluar Kafe, pemasangan garis polisi pamong praja di pintu masuk, dan pemasangan spanduk di pagar.
Tim gabungan juga mendatangi Bey’s Coffee di Jalan Teladan, Medan Kota. Terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes di sana. Tim gabungan membubarkan pengunjung dan meminta penanggungjawab Kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.
Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan, dengan alasan baru buka tiga hari.
Selanjutnya petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.
Penulis : Arnold Sianturi
Editor : AHS
Posting Komentar