JAKARTA, suarapembaharuan.com - Seorang dokter asal Bekasi yang merupakan jaringan teroris internasional ISIS, anak buah dari Abu Bakar Albaghdadi, akhirnya divonis 3 tahun penjara.
![]() |
Ilustrasi |
Vonis terhadap dokter AR yang dinyatakan bersalah itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang diumumkan lewat jaringan websitenya, Minggu (1/8/2021).
Dokter AR dinyatakan terbukti bersalah kareba terlibat dalam menyembunyikan teroris asal Uighur, China, beberapa waktu lalu. AR juga disebutkan aktif dalam jaringan Jemaah Islamiah (JI).
Selain itu, dokter ini disebutkan aktif sebagai ikhwan JI wilayah Bekasi pada 2012. Dia bergabungan dalam jaringan ISIS Abu Salman sekitar tahun 2014 lalu.
Kemudian AR ikut dalam ikrar setia kepada ISIS disaksikan Abu Mufid di rumahnay di Bekasi pada tahun 2015. Ikrar itu disaksikan Abu Mufid, salah seorang petinggi ISIS.
Dalam ikrar itu, AR menyatakan setia dan taat kepada seluruh perintah dari Abu Bakar Albaghdadi sebagai khalifah ISIS serta mematuhi segala seruan yang diberikannya.
Tidak hanya itu, dokter AR juga mengikuti pelatihan semi militer bersama rekan - rwkannya di Senryl dan Tambun. AR akhirnya berangkat ke Suriah pada akhir Desember 2015.
AR berangkat ke Suriah dengan alasan membela pasukan daullah untuk melaksanakan perintah dari Syekh Abu Bakar Albaghdadi. Sebelum berangkat, AR terlibat menyembunyikan teroris asal Uighur China.
Dokter AR berangkat ke Suriah dengan penerbangan yang trabsit di Colombo. Ketika itu, ada masalag dengan tiket pesawatnya, sehingga dengan terpaksa dia kembali ke Bekasi.
Dokter AR terungkap dalam jaringan terorisme berdasarkan pengembangan dari penangkapan oleh petugas kepolisian. Sebelum ditangkap, dia sempat kabur ke beberapa daerah.
AR sempat bersembunyi di Mentawai, Sumatera Barat. Di daerah itu, dia bekerja di Klinik Islamic Center Mentawai. Setelah merasa aman, dia kembali lagi ke Bekasi, dan masih terlibat jaringan terorisme.
Bahkan, AR terlibat dalam gerakan pembasisan di berbagai daerah. Pergerakannya akhirnya tercium okrh petugas Densus 88. Orang bersangkutan akhirnya dirangkap pada akhir tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis PN Jaktim.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.
Menurut pengadilan, tujuan terdakwa dan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS dengan berangkat ke Suriah untuk melaksanakan seruan/perintah dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar Albaghdadi.
Perintah Abu Bakar Albaghdadi untuk berjihad dan apabila pintu hijrah sudah tertutup maka bukalah pintu jihad di negeri masing-masing meskipun dengan pisau dapur sekalipun.
Selain itu, terdakwa bersama kelompok Daulah Islamiyah/ISIS juga melakukan Idad untuk menjaga kekompakan sesama ikhwan, menghadapi hijrah dan jihad serta mempersiapkan akhir zaman dapat menimbulkan suasana teror, ketakutan, trauma dan keresahan bagi masyarakat.
Posting Komentar