MEDAN, suarapembaharuan.com - Empat anggota komplotan bongkar rumah terkapar setelah ditembak petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari berbagai lokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
![]() |
Istimewa |
Keempat pelaku yang ditembak itu, masing - masing, Deni Herlambang alias Poltak (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Sungga dam Abdul Muis alias Muis (28) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia.
KemudiannReza Pratama alias Reza (26) warga Jalan Pringgan dan Kurniadi alias Adi (27) warga Jalan Mesjid, Gang Abadi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal.
"Keempat pelaku yang ditangkap ditembak petugas Polrestabes Medan," ujar Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/8/2021).
Kata Kombes Riko, para pelaku ditembak karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Para pelaku melawan agar dapat melarikan diri, sehingga petugas yang melakukan penangkapan terpaksa menembak kaki para pelaku.
Riko menyampaikan, para komplotan bongkar rumah ini terakhir melakukan aksinya di kawasan Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, di salah satu rumah korban Muhammad Yorie Sugesti (22), pada tanggal 25 Desember 2020.
![]() |
Istimewa |
Sehingga petugas yang telah menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para komplotan bongkar rumah.
Atas laporan korban dilakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di rumah korban dan melihat dua unit sepeda motor korban telah dicuri oleh para pelaku tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, para pelaku diketahui berada di Jalan Kapten Muslim.
Hasilnya petugas mengamankan Kurniadi, setelah diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama tiga pelaku lainnya.
Selanjutnya, Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak untuk mencari keberadaan pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku Deni, Abdul Muis dan Reza Pratama di kediaman mereka masing - masing.
"Para pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 21 tempat. Mereka juga ada yang residivis, " tandas Riko.
Dari para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing dua unit sepeda motor bermacam merek, satu helm, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kombes Riko Sunarko.
Posting Komentar