JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dua tersangka peretas laman situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, yakni berinisial Zyy dan Lutfifakee, ternyata anggota yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat.
![]() |
Istimewa |
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di Sumatera Barat tersebut, sudah pernah meretas 650 website, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Sasaran peretasan mereka adalah situs perusahaan dan situs pemerintah. Sedangkan motif peretasan masih didalami lagi. Dua pelaku yang kita tangkap ini masih muda, berusia belasan tahun," ungkapnya.
Atas perbuatan aksi peretasan itu, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1).
Kemudian dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Posting Komentar