JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Jerinx SID yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
![]() |
Jerinx SID (ist) |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan suami Nora Alexandra. Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin (9/8/2021).
"Ini masih panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangan Jerinx SID untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Jika dia mangkir dari panggilan maka disiapkan panggilan untuk kedua," ujar Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Dalam kasus itu, polisi juga sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan personel band Superman Is Dead (SID) ini sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Rencananya, Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx sebagai tersangka dalam kasus itu, Senin (9/8/2021).
Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Disamping itu, polisi juga biasanya memiliki minimal dua alat bukti sebelum menaikan status penyidikan dan penetapan tersangkanya.
”Bukti handphone sudah disita milik J dan istri J, pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk ahli,” ucapnya.
Posting Komentar