JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.
![]() |
Istimewa |
"Keputusan ini tetap dilanjutkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, baik itu di tingkat kabupaten maupun kota," ujar Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Presiden menyampaikan, penerapan PPKM level 4 yang pada 26 Juli-2 Agustus, sudah banyak membawa perubahan pada skala nasional jika dibanding dengan sebelumnya.
Perubahan positif itu ditemukan pada menurunnya kasus terkonfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan maupun persentase tempat tidur.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran virus corona. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Dalam menangani pandemi, pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
"Meski penanganannya membaik namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktiatuf. Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi.
"Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa," katanya.
Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro, juga mulai diluncurkan pada tanggal 3 Juli yang lalu.
Jokowi mengajak masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 secara bersama. Tidak lupa, Jokowi mengapresiasi pihak-pihak yang berpartisipasi memberi dukungan dalam penanganan Covid-19.
Dia memberi apresiasi kepada para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.
Posting Komentar