Link Banner

Resahkan Masyarakat, Polres Asahan Gerebek Markas Perjudian

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan menggerebek markas perjudian yang sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).


Istimewa

"Kedua tersangka kasus judi yang diamankan berinisial SF dan YN. Mereka ditangkap dari lokasi terpisah di Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021) sore.


Didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong, Putu Yudha menegaskan, bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas perjudian di daerah itu.


Menurut Putu Yudha, pengungkapan kasus judi tembak burung merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.


“Pelaku berinisial SF yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap petugas kita di Dusun I Desa Puasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan. Petugas menyita unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000, 1 buah chip voucher, 1 buah kunci mesin game dan 1 buah obeng turut juga diamankan," katanya.


Disebutkan, untuk tersangka judi togel berinsial YN diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur,  Asahan.


Pelaku YN diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, pulpen, handphone merk samsung J7 prime warna silver dan uang tunai sebanyak Rp361.000.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku YN dan SF diamankan di Mapolres Asahan. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama