Wakil Ketua KPK Dinyatakan Bersalah, Dihukum Pemotongan Gaji Selama Setahun

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik penyalahgunaan jabatan karena berkomunikasi dalam perkara dengan tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (ist)

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Lili Pintauli Siregar dianggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


"Lili Pintauli dihukum pemotongan gaji pokok selama 1 tahun atau 12 bulan. Lili dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Tumpak, Senin (30/8/2021).


Dewas, kata Tumpak, menghukum Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelasnya.


Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Pemko Tanjungbalai yang menyeret tersangka Walikota M. Syahrial.


Lili juga memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk menekan tersangka Walikota M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama