HMI Sumut Minta Kapolri Evaluasi Peralihan Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

MEDAN, suarapembaharuan.com - Badko HMI Sumut meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 


Ketum Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi

Ketum Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi mengaku merasa aneh seandainya 56 orang itu diterima menjadi ASN di Polri. 


Alwi Hasbi Silalahi beranggapan tata kelola negara ini sudah berjalan sesuai aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan berkekuatan hukum. 


Jangan sampai kekuatan hukum di negara ini mundur kebelakang dikarenakan persoalan 56 orang Mantan Pegawai KPK. 


"Tata Kelola negara ini sudah baik, langkah hukum sudah berjalan seusai prosedur dan  telah dilaksanakan dengan baik, janganlah kita mundur kebelakang hanya karena sekolompok orang," ujar Alwi Hasbi. 


Alwi mengatakan, tata kelola negara ini bisa rusak ketika ada perlakuan istimewa terhadap ke 56 pegawai pecatan KPK tersebut, karena sejatinya mereka bukan manusia istimewa. Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia masih banyak bahkan antrian untuk mengabdi kepada negara ini, dan juga lebih muda dari mereka yang ideologinya jelas, yaitu Pancasila. 


Di sisi lain, faktor-faktor lain harus juga menjadi pertimbangan Kapolri untuk 56 Mantan Pegawai KPK tersebut. Beberapa faktornya seperti faktor usia yang dalam peraturan pengangkatan ASN ada batas maksimumnya. Kedua faktor ideologi sangat penting jangan sampai berpotensi membahayakan negara. 


Oleh karena itu, Alwi Hasbi meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi rencana peralihan 56 nantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. 


"Harapannya, Kapolri akan evaluasi rencana tersebut, dan harus mempertimbangkan peralihan 56 orang itu mnjadi ASN Polri," tegas Alwi Hasbi.


Kategori : News

Editor     : Arnold Sianturi




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama