Kejaksaan Agung Tahan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  Alex Noerdin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.


Alex Noerdin (ist)

Alex Noerdin yang merupakan anggota DPR tersebut ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, Kamis (16/9/2021). Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Alex Noerdin saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, selama dua periode, terhitung sejak tahun 2008 hingga 2018 lalu.


Dimana, Alex Noerdin melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan. Alex menyetujui kerjasama PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.


Dalam kerjasama tersebut, Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.


Sebelum menahan Alex, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).


Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.


Menurut Leonard, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dollar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.


Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama