Mobil Jemaah Masjid Dibakar di Sragen

SRAGEN, suarapembaharuan.com – Tersulut perasaan dendam, seorang warga yang tinggal di seputaran masjid di Kampung Kauman, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, bernama Ahmad Nuryanto, nekat membakar sebuah mobil berjenis Mitsubishi milik salah satu jemaah yang akan sholat subuh pada Sabtu 26 September 2021 dini hari pukul 03.30 WIB.


Istimewa

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang dalam kegiatan pres releasenya menegaskan, bahwa kejadian tersebut memiliki motif yang bersifat pribadi dan tidak ada pihak manapun yang berhubungan dengan kejadian ini.


"Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara sadar, namun tidak ada kaitan dengan pihak manapun. Ia melakukan perbuatannya, karena dipicu rasa sakit hati pernah dipinjami kendaraan bermotor tapi kendaraan yang dalam kondisi rusak, sehingga ini dianggap oleh tersangka sebagai penghinaan atas dirinya," ujar Yuswanto, Senin (27/09/2021).


Beritiwa berawal saat korban Khumaidi, yang setiap harinya sholat berjamaah di masjid Kauman parkir di halaman tersangka di seputaran masjid Kauman.


Tanpa di sadari oleh korban, ternyata tersangka tidak rela bila halaman miliknya di pakai untuk parkir kendaraan milik korban. Namun sayangnya, tersangka hanya mengatakan keberatannya kepada marbot atau pengurus masjid dan bukan kepada korban.


Dan pada saat kejadian, melihat korban Khumaidi memarkirkan mobilnya, emosi tersangka memuncak. Tersangka kemudian beraksi mengambil cangkul untuk memecah kaca depan, kemudian menuangkan cairan jenis spiritus ke dalam mobil dan menyulutnya hingga kendaraan korban habis terbakar.


Dari laporan kejadian tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse, dan berhasil menangkap seorang pelaku.


Kapolres mengatakan, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. dari layar kamera CCTV masjid Kauman.


Tersangka terlihat memecahkan kaca mobil depan, kemudian menuangkan cairan dan menyulutnya dengan korek api gas, hingga akhirnya terjadilah kebakaran di halaman masjid kauman, yang mengakibatkan mobil korban habis terbakar.


“Kita telah berhasil melakukan pengungkapan pembakaran kendaraan, dan sudah kita lakukan penyidikan, dan juga sudah kita tetapkan tersangka, dan akan kita lakukan penahanan," ungkapnya.


Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat (1), tentang barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres menambahkan, kejadian ini cukup membahayakan, karena masjid ini cukup terkenal sehingga orang orang yang akan melaksanakan sholat subuh juga cukup banyak yang menjadi saksi dalam peristiwa kebakaran ini.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama