Penembak Ustaz di Tangerang Ditangkap

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim, Ustaz A, di Tangerang beberapa waktu lalu. 


Istimewa

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.


“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.


“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.


Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama