Penjagal Kucing Divonis 2,6 Tahun Penjara, Polsek Medan Area 'Dibanjiri' Karangan Bunga

MEDAN, suarapembaharuan.com - Karangan bunga sebagai bentuk apresiasi 'membanjiri' Markas Polsekta Medan Area, Rabu (1/9/2021). Papan bunga itu dikirim oleh kalangan pecinta hewan setelah pengadilan negeri (PN) Medan memvonis 2,6 tahun penjara terhadap pencuri dan penjagal kucing.


Istimewa

Hakim Ketua PN Medan, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Negeri, 31 Agustus 2021 kemarin, menyatakan Rafeles Simanjuntak alias Neno terbukti bersalah mencuri dan menjagal kucing milik Sonia.


Sonia selaku pihak yang dirugikan dan telah membuat pengaduan. Kucing kesayangannya dicuri okeh Neno. Kemudian, Neno memenggal kepala kucing tersebut. Daging kucing itu diduga dijual ke orang lain.


Atas putusan pengadilan itu, komunitas pecinta kucing mengirimkan puluhan karangan bunga ke Polsek Medan Area. Karangan bunga itu bertuliskan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus oleh Polsek Medan Area.


Istimewa

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan " Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan"


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, bahwa dirinya juga mendapatkan apresiasi dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia.


"Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerjasama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan 


Seperti diketahui, Rafeles Simanjuntak divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama