Polisi Tetapkan Tiga Sipir Sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang , RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan dari pekerjaannya. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Klas I Tangerang.


Istimewa

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten Agus Toyib. Kata dia, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.


“Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas,” kata Agus, dikutip dari laman Polri, Jumat (24/9/2021).


Dilanjutkan dia, ketiga tersangka itu merupakan karyawan Lapas Klas I Tangerang. Sampai saat ini mereka masih bekerja sebagai penjaga di Lapas Tangerang dan belum dinonaktifkan dari pekerjaannya.


Seperti diketahui, kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan korban sebanyak 121 narapidana. Dari 121 narapidana itu, sebanyak 40 orang meninggal dunia dan sembilan meninggal di RSUD Kabupatan Tangerang.


Saat ini, satu narapidana masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka bakar di punggung.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama