Polres Asahan Berlakukan Restorative Justice

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Polres Asahan memberlakukan  Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam  perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh HS warga Kecamatan Rahuning. Restorative ini digelar di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.


Istimewa

Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, penyidik pembantu Bripka J.Siregar, Kades Perkebunan Gunung Melayu Surya Ahmadi, korban, keluarga korban, terduga pelaku dan tokoh masyarakat.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melelalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/09/2021) menjelaskan, bahwa Restorative Justice tersebut digelar atas terjadinya tindak pidana penganiayaan, 17 September 2021 kemarin.


"Korban dianiaya di perkebunan sawit  di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Sedangkan pelaku berinisial Hs," ujar Putu Yudha.


Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, memutuskan untuk berdamai. Korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum(JPU).


Kapolres menjelaskan, bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).


Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.


“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok terduga berinisial Hs melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),vmaka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif," tegas Putu Yudha.


Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara restrorative justice.


Dua kasus itu yaitu kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di PT SSL, kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 dan dan kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama