Kejatisu Bantu Selesaikan Kredit Macet Bernilai Rp192 Milyar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Prima Idwan Mariza, menerima 26 surat kuasa khusus (SKK) kredit bermasalah di Bank Sumut betnilai Rp 192 miliar. 


Istimewa

Penyerahan SKK itu disampaikan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan. Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza mengatakan, bahwa penyerahan SKK tersebut merupakan tindak lanjut Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejatisu, Gubernur Sumut dan Bank Sumut. 


"Ini tentu sesuai hasil arahan Kajatisu dan tindak lanjut dari Rakor bersama KPK, Kejatisu dan pihak Pemprov Sumut. Kami akan mendukung Bank Sumut dalam upaya hukum percepatan penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Prima Idwan dalam pesannya yang diterima wartawan, Kamis (30/092021). 


Sebelumnya, Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar dan Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin Rabu (29/09/2021), mendatangi kantor Kejatisu di Jl AH Nasution, Medan. 


Dalam kunjungan Dirut Bank Sumut tersebut diserahkan sebanyak 26 SKK mengenai kredit bermasalah dari debitur Bank Sumut dengan nilai kredit Rp192 miliar. 


Prima menilai, diserahkannya 26 SKK dari Bank Sumut kepada Kejatisu sebagai bentuk komitmen dan kerja sama penanganan hukum atas kredit bermasalah di Bank Sumut. 


Sementara Dirut Bank Sumut berharap melalui penyerahan SKK tersebut penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.


Terobosan Asdatun Kejatisu dan Bank Sumut ini juga meretas jalan bagi penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi di daerah-daerah. Direncanakan seluruh Kantor Cabang Bank Sumut akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja dalam penenangan kredit bermasalah.


Kategori : News

Editor     : Polin Andrean




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama