Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-18 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (4/9/2021).


Istimewa

Pelaksana tugas Kaposek Patumbak, AKP Neneng mengatakan, pembubaran hajatan pesta pernikahan oleh petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Medan.


"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata AKP Neneng.


Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.


"Tidak hanya membubarkan pesta pernikahan, petugas gabungan meliputi Polri, TNI, tenaga kesehatan dan pihak kecamatan, juga melakukan swab tes antigen terhadap mempelai, keluarga mempelai maupun undangan yang hadir di lokasi pesta pernikahan tersebut," ungkapnya.


Menurut Neneng, pihak keluarga maupun undangan memahami penjelasan petugas. Setelah mendengarkan imbauan petugas tentang PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing.


Penulis : Arnold Sianturi

Editor   : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama