Terkait Kebakaran Tewaskan Puluhan Napi, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang telah menewaskan puluhan narapidana.


Istimewa

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/9/21).


"Jadwal untuk Kalapas Kelas 1 Tangerang belum ada (hari ini), kita sudah kirim surat dan kita rencanakan besok, Selasa (14/9/21) jam 10.00 WIB untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.


Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Ke-20 orang itu dari 14 orang pegawai lapas yang bertugas pada waktu kejadian. Kemudian tiga orang pihak PLN serta tiga lainnya dari pemadam kebakaran.


Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.


Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.


Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama