Bandar Narkoba Ditangkap di Simpang Mayat Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun  kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).


Ist

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok Sampoerna berisikan 8 paket sabu sabu, HP  android warna hitam merk Vivo dan uqng hasil penjualan sejumlah Rp300.000. Tersangka dicurigai sebagai bandar narkoba.


"Tersangka berinisial AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Rabu (20/10/2021).


Adi Haryono mengatakan, penangkapan terhadap Dika oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi tersangka mengedarkan narkoba di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun.


Dalam pemeriksaan sementara, tersangka Dika membantah sudah lama terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Dia mengaku baru 2 bulan menjual barang haram tersebut. Narkoba itu dibelinya dari seorang bandar narkoba di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.


Reporter : Asmita Siregar

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama