Daerah Level 3 PPKM Diminta Percepat Vaksinasi

DEMAK, suarapembaharuan.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta daerah level 3 PPKM meningkatkan vaksinasi untuk masyarakat. 


Ilustrasi

Hal ini merespon Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, tanggal 18 Oktober 2021, yang menyatakan di Jawa Tengah terdapat 20 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 3 PPKM. 

Taj Yasin menjelaskan hal ini terjadj karena salah satu indikator level PPKM adalah vaksinasi. Menurutnya, karena itulah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendorong agar setiap daerah gencar melakukan vaksinasi. 


"Saya harap (tiap daerah) digenjot vaksinasi. Ketika vaksinasinya tinggi insyaallah akan turun di level 2," kata Taj Yasin, baru - baru ini. 


Taj Yasin juga meminta Santri Gayeng Nusantara (SGN) agar turut andil mendukung pemerintah menggalakkan vaksin. 


Menurutnya, SGN dapat mengambil peran sebagai pihak yang membantu mengkoordinasikan antara pemerintah dengan pihak ponpes dan pihak-pihak lainnya terkait menyelenggarakan vaksinasi. 


"SGN bisa berkoordinasi dengan Dandim, Kapolres, dan Pemda setempat untuk berpartisipasi di situ (vaksinasi)," tandasnya. 


Sebagai informasi, di Jawa Tengah saat ini terdapat 20 kabupaten/kota level 3 PPKM. Mereka adalah, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten Tegal, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Kabupaten Magelang, Kudus, Kota Pekalongan, Kebumen, Cilacap, Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Jepara, Grobogan, Brebes, Blora, dan Batang. 


Di dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 menyebutkan, indikasi penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 baru bisa dicapai jika total vaksinasi dosis pertama di suatu daerah minimal mencapai 50 persen. 


Dimana dari capaian vaksinasi dosis pertama untuk para lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen. Sedangkan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, mensyaratkan.


vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia minimal sebesar 60 persen.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama