Dua Pengedar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil meringkus dua pengedar narkoba dari Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai.


Ist

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 10,15 gram sabu - sabu, sepedamotor Honda Vario, 2 unit handphone, satu kotak rokok, satu lembar tisu, sejumlah uang maupun lainnya.


"Kedua tersangka berinisial YP (35) dan MRD (37). Keduanya merupakan warga Tanjung Balai," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/10/2021).


Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Putu Yudha menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang rarkotika. Ancaman hukuman terberat dipenjara seumur hidup atau hukuman ringan 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama