Jangan Benturkan Ketua KPK Dengan Kapolri

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia menilai solusi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam merekrut 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ASN Polri dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), semata - mata bukan untuk menyudutkan Ketua KPK Firli Bahuri.


Gandi Parapat

Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan merasa direndahkan jika Kapolri Listyo Sigit menampung 57 orang mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Keputusan Kapolri semata karena hati nurani, dan bukan mencari panggung. Selain itu, pihak yang diangkat juga dinilai Kapolri memiliki kelebihan positif.


"PMPHI menengarai, ada pihak tertentu yang ingin membenturkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Ini berkaitan dengan masalah perekrutan 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), sehingga terpaksa diberhentikan sesuai dengan aturan perundang - undangan (UU). Ketika direkrut Polri maka Ketua KPK tidak menanggapi itu sebagai masalah," kata Gandi, Senin (04/10/2021).


Gandi mengajak masyarakat untuk dapat mencerna secara jernih terkait pemberhentian pegawai KPK. Lembaga antirasuah melakukan pemberhentian untuk melaksanakan amanat UU sesuai dengan konstitusi negara. Pemberhentian itu juga dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kapolri juga tidak dapat disalahkan jika merekrut 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Sebab, Kapolri menganggap kehadiran 57 orang tersebut, akan bisa membantu kinerja Polri. Hal yang memiris, justru ada pihak yang menginginkan benturan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Kapolri. Padahal, kedua pimpinan lembaga ini saling m3nghormati," jelasnya.


Menurutnya, Ketua KPK bersama Kapolri merupakan kesatria sejati, putra terbaik dari institusi Polri. Keduanya melaksanakan tugas negara sesuai dengan UU, termasuk memberantas korupsi. Ketua KPK juga tidak melanggar UU terkait pemberhentian pegawai KPK. Soalnya, KPK hanya menjalankan tugas negara ketika diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan TWK.


"Banyak pihak yang justru menginginkan Ketua KPK menabrak aturan UU tersebut. Berbagai cara dilakukan agar Ketua KPK melanggar konstitusi negara. Karena itu, PMPHI menilai Ketua KPK ini merupakan sosok pemimpin yang bijaksana. Dia bisa melaksanakan tugasnya dengan arif dan bijaksana. Memberhentikan 57 pegawai KPK itu bukan keinginan Firli Bahuri. Tapi ini terpaksa dilakukan karena menjalankan UU," pungkas Gandi.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama